News

Kebijakan WFH Usai Lebaran Dinilai Dorong Efisiensi dan Pola Kerja Fleksibel

Jakarta (KABARIN) - Sejumlah penumpang yang baru tiba di kawasan Halim, Jakarta menyambut positif rencana penerapan work from home atau WFH setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini dianggap relevan dengan gaya kerja saat ini yang semakin mengandalkan teknologi digital.

Bagi banyak pekerja, sistem kerja jarak jauh dinilai bisa membantu tetap produktif tanpa harus selalu datang ke kantor. Selain itu, WFH juga dinilai mampu menekan penggunaan bahan bakar karena mobilitas harian jadi berkurang.

Salah satu pemudik, Dimas Pratama, menyebut kebijakan ini sangat membantu terutama setelah kembali dari kampung halaman.

“Setelah mudik dan kembali ke Jakarta, kalau ada WFH satu hari dalam seminggu menurut saya sangat membantu. Kita bisa tetap produktif tanpa harus selalu ke kantor, apalagi sekarang semua sudah serba digital,” ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan pekerja lain yang merasa WFH bisa jadi masa transisi sebelum kembali ke rutinitas normal setelah perjalanan jauh.

“Baru sampai dari Surabaya, pasti butuh penyesuaian lagi. Kalau ada kebijakan WFH, itu bisa jadi waktu transisi sebelum kembali ke ritme kerja normal,” kata Aisyah.

Selain membantu adaptasi, kebijakan ini juga dinilai bisa menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi jika diterapkan secara konsisten.

Di sisi lain, ada juga yang melihat WFH sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghemat energi di tengah kondisi global yang tidak menentu. Mobilitas pekerja yang berkurang diyakini bisa menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mengurangi kemacetan.

Pemerintah sendiri berencana mulai menerapkan WFH setelah Lebaran, terutama untuk aparatur sipil negara atau ASN, dan mengimbau sektor swasta untuk mengikuti kebijakan serupa dengan pengecualian pada layanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan aturan ini akan segera diberlakukan dengan pengaturan lebih lanjut.

“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujarnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: